Selasa, 29 November 2011

BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH

BAB I
PENDAHULUAN

1.      LATAR BELAKANG
Bimbingan merupakan bantuan  yang di berikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan. Kalimat tersebut telah secara langsung memuat pengertian dan tujuan pokok bimbingan dan konseling di sekolah. Bimbingan dalam rangka menemukan pribadi dimaksudkan agar peserta didik mengenal kekuatan dan kelemahan dirinya sendiri, serta menerima secara positif dan dinamis sebagai modal pengembangan diri lebih lanjut.
2.      RUMUSAN MASALAH
A.    Prinsip- prinsip bimbingan dan konseling
B.     Kode etik bimbingan dan konseling
C.     Fungsi bimbingan disekolah
D.    Syarat- syarat untuk seorang pembimbing

3.    METODE PENULISAN
Dalam pembuatan makalah ini, metode penulisan yang kami gunakan adalah bersumber dari buku dan  internet serta blog yang berkaitan dengan materi yang ditugaskan oleh Ibu Nina Permatasari S. Psi M. kon tentang Bimbingan Konseling








  BAB II
PEMBAHASAN

BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH
A.    Prinsip- Prinsip Bimbingan dan konseling
1.      Prinsip- prinsip bimbingan dan konseling
Dalam pelayanan bimbingan dan konseling perlu diperhatikan  sejumlah prinsip, yaitu :
a.       Prinsip- prinsip berkenaan  dengan sasaran lainnya :
1.      Bimbingan dan konseling melayani semua individu  tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku, agama dan status social ekonomi.
2.      Bimbingan dan konseling berurusan  dengan pribadi  dan tingkah laku individu  yang unik dan dinamis.
3.      Bimbingan dan konseling memperhatikan sepenuhnya tahap dan berbagai aspek perkembangan  individu.
4.      Bimbingan dan konseling  memberikan perhatian utama  kepada  perbedaan individual  yang menjadi orientasi  pokok pelayanan.
b.      Prinsip-prinsip berkenaan dengan masalah individu :
1.      Bimbingan dan konseling berurusan dengan hal-hal yang menyangkut pengaruh kondisi  mental/fisik individu terhadap penyesuaian dirinya dirumah, sekolah, serta dalam kaitannya dengan kontak sosial dan perkerjaan, dan sebaliknya pengaruh lingkungan terhadap kondisi mental dan fisik individu.
2.      Kesenjangan social, ekonomi, dan kebudayaan merupakan faktor  timbulnya masalah pada individu yang kesemuanya menjadi perhatian utama pelayanan bimbingan dan konseling.
c.       Prinsip-prinsip berkenaan dengan program layanan :
1.      Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari upaya pendidikan dan pengembangan individu ; oleh karena itu program bimbingan dan konseling harus diselaraskan dan dipadukan dengan program pendidikan serta pengembangan peserta didik.
2.      Program bimbingan dan konseling harus fleksibel disesuaikan dengan kebutuan individu, masyarakat, dan kondisi lembaga.
3.      Program bimbingan dan konseling disusun secara berkelanjutan dari jenjang pendidikan yang terendah sampai tertinggi.
4.      Terhadap isi dan pelaksanakan program bimbingan dan konseling perlu diadakan penilaian yang teratur dan terarah.
d.      Prinsip-prinsip berkenaan dengan tujuan dan pelaksanaan pelayanan :
1.      Bimbingan dan konseling harus diarahkan untuk pengembangan individu yang akhirnya mampu membimbing diri sendiri dalam menghadapi permasalahannya.
2.      Dalam proses bimbingan dan konseling keputusan yang diambil dan akan dilakukan oleh individu hendaknya atas kemauan individu itu sendiri , bukan karena kemauan atau desakan dari pembimbing atau pihak lain.
3.      Permasalahan individu harus ditangani oleh tenaga ahli dala bidang yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi.
4.      Kerja sama antara Guru pembimbing, guru-guru lain, dan orang tua amat menentukan hasil pelayanan bimbingan.
5.      Pengembangan program pelayanan bimbingan dan konseling ditempuh melalui pemamfaatan yang maksimal dari hasil pengukuran dan penilaian terhadap individu yang terlibat dalam proses pelayanan dan program bimbingan dan konseling ini sendiri.  

B.     Kode Etik  Bimbingan dan Konseling
Untuk menyatukan pandangan tentang kode etik jabatan, berikut ini dikemukakan suatu rumusan dari Winkel (1992): “Kode etik jabatan ialah pola ketentuan/aturan /tata cara yang menjadi pedoman dalam  menjalankan tugas dan akifitas dalam suatu profesi.”
Sehubungan dengan itu, Bimo Walgito(1980)mengemukakan beberapa butir riumusan kode etik bimbingan dan konseling sebagai berikut :
1.      Pembimbing atau pejabat lain yang memegang jabatan dalam bidang bimbingan dan penyuluhan harus memegang teguh prinsip-prinsip bimbingan dan konseling.
2.      Pembimbing harus berusaha semaksimal mungkin untuk dapat mencapai hasil yang sebaik-baiknya, dengan membatasi diri pada keahliannya atau wewenangnya. Kerna itu, pembimbing jangan sampai mencampuri wewenang serta tanggungjawab yang bukan wewenang serta tanggung jawabnya.
3.      Oleh karna pekerjaan pembimbing langsung berkaitan dengan kehidupan pribadi orang seperti telah dikemukakan maka seorang pembimbing harus :
a.       Dapat memegang atau menyimpan rahasia klien dengan sebaik-baiknya.
b.      Menunjukkan sikap hormat kepada klien.
c.       Menunjukkan penghargaan yang sama kepada bermacam-macam klien. Pembimbing harus memperlalkukan klien dengan derajat yang sama.
d.      Pembimbing tidak diperkenankan :
1.      Menggunakan tenaga pembantu yang tidak ahli atau tidak terlatih
2.      Menggunakan alat-alat yang kurang dapat dipertanggungjaawabkan
3.      Mengambil tindakan yang mungkin menimbulkan hal-hal yang tidak baik bagi klien
4.      Mengalihkan klien kepada konselor  lain tanpa persetujuan klien tersebut
e.       Meminta bantuan ahli dari bidang lain diluar kemampuan  atau diluar keahliannya ataupun diluar keahlian stafnya yang diperukan dalam melaksanakan bimbingan dan konseling.
f.       Pembimbing harus selalu menyadari akan tanggung jawabnya yang berat yang memerlukan pengabdian penuh. 
Disamping rumusan tersebut, pada kesempatan ini dikemukakan rumusan kode etik bimbingan dan konseling yang dirumuskan oleh Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia, yang dikutip oleh Syahril dan Riska Ahmad (1986), yaitu :
a.       Pembimbing/ konselor menghormati harkat pribadi, integritas, dan keyakinan klien.
b.      Pembimbing/konselor menempatkan kepentingan klien diatas kepentingan pribadi pembimbing/konselor sendiri
c.       Pembimbing/konselor tidak membedakan klien atas dasar suku bangsa, warna kulit, kepercayaaan atau status social ekonominya
d.      Pembimbing/konselor mempunyai serta memperlihatkan sifat-sifat rendah hati, sederhana, sabar, tertib, dan percaya pada paham hidup sehat.
e.       Pembimbing/konselor memiliki sikaf tanggung jawab, baik terhadap lembaga dan orang-orang yang dilayani maupun terhadap profesinya.  

C.    Fungsi  Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Pelayanan bimbingan  dan konseling mengemban sejumlah fungsi  yang hendak dipenuhi  melalui pelaksanaan kegiatan  bimbingan dan konseling.
Fungsi- fungsi tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Fungsi Pemahaman
Yaitu fungsi bimbingan  dan konseling  yang akan menghasilkan pemahaman  tentang sesuatu  oleh pihak- pihak tertentu sesuai dengan kepentingan  pengembangan peserta didik ; pemahaman meliputi :
1.      Pemahaman tentang  diri peserta didik, terutama oleh  peserta didik  sendiri, orang tua, guru pada umumnya, dan Guru Pembimbing.
2.      Pemahaman tentang lingkungan peserta didik  (termasuk di dalamnya  lingkungan  keluarga  dan sekolah), terutama  oleh perta didik sendiri , orang tua, guru pada umumnya, dan Guru  Pembimbing.
3.      Pemahaman tentang lingkungan  “yang lebih luas “(termasuk di dalamnya  informasi  pendidikan , informasi jabatan / pekerjaan, dan informasi  social dan budaya/ nilai- nilai), terutama oleh peserta didik.
b.      Fungsi Pencegahan, yaitu fungsi  bimbingan  dan konseling yang akan menghasilkan  tercegahnya  atau terhindarnya peserta didik  dari berbagai permasalahan  yang mungkin timbul , yang akan dapat mengganggu  menghambat ataupun  menimbulkan kesulitan  dan kerugian- kerugian  tertentu dalam proses perkembangannya.
c.       Fungsi pengentasan , yaitu fungsi bimbingan  dan konseling yang akan menghasilkan  terentaskannya  atau teratasinya berbagai  permasalahan yang dialami oleh peserta didik.
d.      Fungsi pemelihraan dan pengembangan , yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan terpelihara dan terkembangkannya  berbagai potensi dan kondisi positif peserta didik  dalam rangka perkembangan dirinya secara mantap dan berkelanjutan.

D.    Syarat- Syarat Umum Pembimbing
"Syarat-syarat petugas bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah dipilih berdasarkan kualifikasi: kepribadian, pendidikan, pengalaman, dan kemampuan". (Arifin dan Eti Kartikawai, 1994/1995).
1.      Kepribadian
Seorang guru pembimbing dan konselor harus mempunyai kepribadian yang baik, karena pelayanan bimbingan dan konseling yang dilakukan sangat berkaitan dengan pembentukan perilaku konseli. Melalui konseling diharapkan terbentuk perilaku positif pada diri konseli. Hal ini akan terwujud jika bimbingan tersebut dilakukan oleh orang yang berkepribadian baik berdasarkan norma-norma yang ada. Pada saat tertentu seorang konselor juga bisa menjadi idola bagi konseli dan uswah hasanah. Aktualisasi syarat ini akan terwujud jika konselor mempunyai jiwa ihlas, jujur, objektif dan simpatik serta senantiasa menjunjung tinggi kode etik. Seorang konselor sekolah di dalam mengadakan kontak dengan orang lain harus memiliki sifat-sifat kepribadian tertentu, diantaranya:
a.       Memiliki pemahaman terhadap orang lain secara obyektif dan simpatik
b.      Memiliki kemampuan untuk bekerjasama dengan orang lain secara baik dan lancar.
c.       Memahami batas kemampuan yang ada ada dirinya sendiri.
d.      Memiliki minat yang mendalam mengenai murid-murid, dan sungguh-sungguh dalam memberikan bantuan.
e.       Memiliki kedewasaan pribadi, spiritual, mental, social, dan fisik.
2.      Pendidikan
Secara umum seorang konselor sekolah serendah-rendahnya memiliki ijazah sarjana muda dari suatu pendidikan yang sah serta memenuhi syarat untuk menjadi guru dalam jenjang pendidikan dimana ia ditugaskan. Secara professional seorang konselor hendaknya memiliki pendidikan profesi yaitu, jurusan bimbingan konseling Strata satu(S1), S2 atau S3. Atau sekurang-kurangnya pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang bimbingan dan konseling. Ia juga harus menguasai bidang-bidang tertentu diantaranya:
a.       Proses konseling
b.      Pemahaman individu
c.       Informasi dalam bidang pendidikan
d.      Administrasi dan kaitannya dengan program bimbingan
e.       Prosedur penelitian dan penilaian bimbingan.
3.      Guru pembimbing dan konseling atau konselor tidak saja harus memiliki ilmu bimbingan dan konseling, tetapi juga harus memiliki ilmu-ilmu tentang manusia dengan berbagai macam problermatikanya seperti ilmu psikologi, ekonomi, sosiologi dan pedagogi. Ilmu-ilmu tersebut akan membantu dalam penguasaan terhadap konsep, teori-teori tentang manusia dan problematikanya.
4.      Pengalaman
Pengalaman konselor dalam bimbingan dan konseling sangat berpengaruh pada keberhasilannya dalam melakukan tugasnya, sarjana BK strata dua yang belum memiliki pengalaman luas tentu tidak akan lebih baik jika dibandingangkan dengan yang strata S1atau DIII tapi telah berpengalaman kerja selama 10 atau 15 tahun. Selain itu pengalaman pribadi konselor yang mengesankan juga turut membantu upayanya dalam mencari alternative pemecahan masalah.
5.      Kemampuan
Kemampuan atau kompetensi dan keterampilan yang dimiliki oleh konselor adalah satu keniscayaan. Tanpa adanya kemampuan dan keterampilan tidak mungkin konselor dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

 

BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
A.    Prinsip- Prinsip Bimbingan dan konseling
Dalam pelayanan bimbingan dan konseling perlu diperhatikan  sejumlah prinsip, yaitu :
1.      Prinsip- prinsip berkenaan dengan sasaran lainnya
2.      Prinsip-prinsip berkenaan dengan masalah individu
3.      Prinsip-prinsip berkenaan dengan program layanan
4.      Prinsip-prinsip berkenaan dengan tujuan dan pelaksanaan pelayanan
B.     Kode Etik  Bimbingan dan Konseling
Sehubungan dengan itu, Bimo Walgito(1980)mengemukakan beberapa butir rumusan kode etik bimbingan dan konseling sebagai berikut :
1.      Pembimbing atau pejabat lain yang memegang jabatan dalam bidang bombingan dan penyuluhan harus memegang teguh prinsip-prinsip bimbingan dan konseling.
2.      Pembimbing harus berusaha semaksimal mungkin untuk dapat mencapai hasil yang sebaik-baiknya, dengan membatasi diri pada keahliannya atau wewenangnya. Kerna itu, pembimbing jangan sampai mencampuri wewenang serta tanggungjawab yang bukan wewenang serta tanggung jawabnya.
3.      pekerjaan pembimbing langsung berkaitan dengan kehidupan pribadi orang

2.      Saran-Saran
Semoga dengan adanya makalah ini kita sebagai calon guru dapat membantu kita dalam pembelajaran bimbingan konseling, sehingga menambah wawasan dan pengetahuan kita tentang prinsip, kode etik dan fungsi serta syarat- syarat untuk seorang pembimbing.

 
DAFTAR PUSTAKA

Prof. dr. Prayitno, dkk, Pelayanan Bimbingan dan Konseling
http://alfaruq2010.blogspot.com/2010/05/makalahq.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar